spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang

Serang, Channel13tv | Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.

Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kec. Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang”, katanya. Sabtu, (23/05/2020).

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, lanjutnya.

See also  450 Bungkus Makanan Disalurkan Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat ke Warga Terdampak Covid-19

Listyo menjelaskan, “Pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember Anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan”, jelasnya.

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penangkapan Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Serang“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta”, lanjutnya.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

See also  Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 4 Sindikat Narkoba Belanda-Makassar

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dan Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba.

“Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita”, ajaknya.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

See also  Rayakan Hari Jadi, CBS Jalasenastri AAL Berikan Taliasih Pada Warakawuri

“Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam satgas, baik dalam satgas pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama”, ujarnya. (Bidhms)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts