Makassar, Channel13tv | Babak baru dalam penegakan undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dimana Bawaslu Kabupaten Bulukumba harus keok dalam dua (2) kali persidangan sengketa informasi.
Berawal dari Sengketa Informasi antara Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Pemohon melawan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Sebagai Termohon dengan putusan sengketa informasi No. 017/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 memenangkan pemohon sengketa informasi mendapat perlawanan keras dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba selaku termohon dengan melakukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 9 Juli 2020 Mengajukan Banding atas Putusan KI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dimana Bawaslu sebagai Pemohon Keberatan melawan Ir. H. Amrullah Mustari Cs sebagai Termohon Keberatan.
Setelah beberapa kali Persidangan, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 PTUN telah melakukan Sidang Pembacaan Putusan dengan amar Putusan sbb :
1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan No. 017/VII/KIP-SS/2019 tanggal 18 Juni 2020
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar Biaya Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 392.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
“Harapan kami kepada Bawaslu adalah Sebagai Penyelenggara Negara dan pelaksana UU Pemilu, agar dapat menghormati hak hak warga negara yang membutuhkan Informasi yang ada dalam kewenangan Bawaslu. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 10 Thn 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/ Kota Pasal 10 Ayat 4 telah dijelaskan sebagai berikut :
Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
b. Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung,” ucap Amrullah.
Pemohon Keberatan (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) diberikan oleh waktu untuk menempuh upaya hukum lanjutan/Kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat tanggal 6 November 2020.
Jika Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak Kasasi atau menerima putusan PTUN maka segera putusan PTUN dilaksanakan atau segera di eksekusi.
“Apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap kami sebagai Pemohon Informasi telah melanggar dan mengabaikan Kode etik Penyelenggara Pemilu dan hal ini dapat dibawa kepada Sidang DKPP,” Tutup Amrullah. (rr/**)