spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Perihal Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa

Gowa, Channel13tv | Sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penularan virus Corona (Covid- 19) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerbitkan surat edaran dengan Nomor 188/010/Tapem terkait perihal Tindak lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa, (16/03/20)

Surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Bupati Gowa ini untuk merespon surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang menghimbau agar sekolah diliburkan sampai keadaan kembali kondusif.

“Kebetulan kan tadi malam kita baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud sehingga hari ini saya sudah menandatangani Surat Edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai besok hingga 14 hari kedepan,” kata Bupati Adnan saat ditemui di Rumah Jabatannya

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga telah menerbitkan surat edaran yang berisikan instruksi jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing instansi.

See also  Kapolda Sumut Pimpin Apel Serpas 173 Personil BKO Pengamanan Pilkada Serentak 2020

“Intinya bahwa kita menginginkan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun untuk ASN kita lakukan dengan bergilir. Tidak boleh ada pelayanan ke masyarakat yang terganggu, ”

Orang nomor satu di Gowa ini juga menyampaikan agar tiap – tiap kantor disediakan hand sanitizer.

Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Gowa, juga menyediakan layanan call center bagi masyarakat Gowa waspada Covid- 19 dengan nomor telepon 08114178 001 atau 081343503895 (JN)

Adapun 10 poin yang disampaikan melalui surat edaran Penjabat Kabupaten Gowa, sebagai berikut:

1. Pimpinan Satuan Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara ASN masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work from home) kecuali SKPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Semacamnya.

See also  PELUNCURAN #vivoS1Pro SMARTPHONE DENGAN STYLE KEKINIAN

2. Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Organisasi Masyarakat/Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

3. Meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

4. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari-hari Besar Nasional serta Apel Pagi.

5. Menjaga kebersihan tempat-tempat umum dan tempat Ibadah.

6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.

See also  Komandan Kodim 0910/Malinau Buka Acara Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika

7. Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik.

8. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

9. Mengurangi kontak/bersalaman dengan orang/Keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik/pusat layanan kesehatan bila mendapati keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pantauan.

10. Tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarluaskan informasi menyesatkan (Hoax) atau pun menimbun komoditas yang dibutuhkan warga sehingga memicu inflasi dan spekulasi. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts