spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Penyebaran Covid-19, TNI-POLRI dan Satpol-PP Malinau Berikan Sanksi Sosial Kepada Pelanggar

Kalimantan Utara, Channel13tv | Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami dari TNI, Polri dan Satpol- PP terus melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 Khususnya di wilayah Kabupaten Malinau ,” kata Plh Pasi Ops Kodim 0910/Malinau Letda Inf M.Yusuf, Senin (11/01/2021).

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan Covid-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.

Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan push up.

See also  Optimalkan Hasil Publikasi, Tim Dispenal Inventarisir Alpen Kotama TNI AL Wilayah Surabaya

Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati Protokol Kesehatan, terutama penggunaan masker. (Ezl)

Sumber : Pendim 0910

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts