Makassar, Channel13tv | Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 terus bergulir bagai bola panas, dimana proyek tersebut telah dilakukan penenandatangan kontrak Detail Enginering Design (DED) antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov Sulsel bersama PT Arkonin Jakarta dan Manajemen Konstruksi (MK) dengan PT Griska Cipta Jakarta dalam rangka pembangunan Stadion Mattoanging.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak), Tony Iswandi yang dihubungi menyatakan bahwa silahkan mereka melakukan apa yang akan mereka lakukan, tapi kami tetap berjalan diatas rel hukum yang telah kami lakukan selama ini, Selasa (06/10/2020).
Tony mengatakan bahwa DPP L-Kontak telah diminta oleh KPPU untuk segera melaporkan resmi kasus ini, juga DPP L-Kontak akan melaporkan resmi ke LKPP terkait dugaan Persekongkolan Tender “Pasal 22” UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.
Untuk itu Tony sementara menyusun segala sesuatu terkait pelaporan, baik ke KPPU ataupu ke LKPP agar segera ditindak lanjuti guna mendapat kepastian hukum.
“Kami sementara menyusun laporan ke KPPU dan LKPP terkait Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 yang diduga terjadi Persekongkolan Tender yang melanggar “Pasal 22″ UU. No. 5 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat,” ungkap Tony.
Untuk diketahui Proyek paket penyusunan DED Stadion Mattoanging tahun 2020 ini telah dilaporkan oleh L-Kontak ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada hari Selasa 01 September 2020 dan diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan laporan kasus ini masih terus bergulir.