spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Pecandu Narkoba, Anak Aniaya Bapaknya Pakai Kursi

Serdang Bedagai, Channel13tv | Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) dari kediamannya, di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Berawal pada Selasa (04/08/2020) sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) hendak membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor, akan tetapi tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! “, korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!”, yang kemudian pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

See also  Asah Naluri Tempur, Komandan Lanal Kendari Adakan Kompetisi Menembak

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (06/08/2020) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan dibawa ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres. (Ezl)

See also  Tiba Di Kotabaru, KRI Diponegoro-365 Disambut Jajaran Forkopimda

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts