spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPP L-Kontak Soroti Proyek Pembangunan Kuliahan Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan

Makassar, Channel13 | Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) melaporkan kinerja Balai Penataan Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2020terkait dugaaan Mark-up Proyek Pembangunan Kuliahan Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2020.

Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp. 42.248.135.749,16 satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan yang dimenangkan oleh Perusahaan PT. Noval Cipta Flora.

Marthen Mantiri, Sekretaris Umum DPP L-KONTAK menduga Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan terjadi kemahalan harga atau Mark-up anggaran.

See also  Kapolres Sinjai Pimpin Doa Bersama Untuk Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

“Berdasarkan analisa tim kami terkait hasil pemantauan dilapangan, pembangunan gedung tersebut diduga terjadi kemahalan harga. Pembangunannya sudah dua kali dianggarkan, totalnya kurang lebih 65 miliar,” ungkapnya.

Marthen juga menduga, jika Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan tersebut tidak dapat diselesaikan tahun ini.

“Masih banyak item pekerjaan yang belum dilaksanakan, ditambah lagi pekerjaan finishing yang membutuhkan waktu lama. Saya yakin Balai Penataan Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dan Kontraktor Pelaksana tidak akan mampu memenuhi batas waktu dalam kontrak nantinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Marthen mengatakan bahwa bila terbukti ada penyelewengan pada Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2020, maka dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001, dimana Di Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Tim)

See also  Lantamal V Terima Kunjungan Kerja SKK Migas Se-Jabanusa

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
22,100SubscribersSubscribe

Latest Posts