spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi Pada 7 Boarding School SMAN se Sulsel

Makassar, Channel13tv | Boarding School tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait pungutan pembiayaan yang dilakukan oleh sekolah tersebut.

Sebanyak 7 (tujuh) Sekolah Menengah Atas Negeri se Sulawesi Selatan yang menerapkan kegiatan Boarding School yakni:
1.SMAN 17 Makassar
2. SMAN 5 Gowa
3. SMAN 11 Pangkep
4. SMAN 13 Pangkep
5. SMAN 6 Barru
6. SMAN 5 Parepare dan
7. SMAN 11 Pinrang.
Ruslan Rahman selalu sekjen L-Kompleks yang ditemui di kawasan jalan veteran makassar mengatakan, program boarding scholl yang dilaksanakan pada 7 SMAN yang ada di sulsel ini sarat dengan dugaan pelanggaran aturan dan tindakan pidana korupsi, Kamis (30/09/2021).

See also  Wadan Lantamal V Ikuti Vicon Seminar Maritim Nasional Seskoal Tahun 2020

Lanjut Ruslan mengatakan, diduga ke 7 SMAN itu memungut dana dari siswa yang lulus pada seleksi boarding school memanfaatkan komite sekolah dengan dalih biaya pemondokan, makan-minum dan segala aktifitas selama mengikuti boarding school dan anehnya beberapa sekolah menetapkan istilah setengah boarding atau mereka hanya dibebankan pembayaran dan boarding school hanya pada saat kelas X dan selanjutnya mengikuti kelas reguler, sementara ada sekolah yang menerapkan boarding school penuh yakni setiap tahun membayar dengan biaya yang sama, sementara pembiayaan yang dibebankan kepada siswa berkisar antara belasan juta hingga puluhan juta per tahunnya.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa ke 7 sekolah tersebut diduga telah melanggar beberapa aturan, seperti pelanggaran aturan terkait pajak, aturan terkait pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga diduga terjadi pembiaran terhadap pelaku tidak pidana yang diduga hingga melibatkan antara lain Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kepala Bidang Pembinaan SMA dan lainnya.

See also  Ikatan Pemuda Pasangkaya Adakan Aksi Sosial Berbagi Paket Sembako

Menurut Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks menduga bahwa ke 7 sekolah tersebut selama 5 tahun terakhir diduga telah merugikan negara sebesar -/+Rp.50 Miliar, untuk itu L-Kompleks akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar segera memproses dugaan tindak pidana korupsi pada 7 Sekolah yang menyelenggarakan program boarding scholl tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel yang di konfirmasi terkait hal itu melalui Whats App (WA) nya mengatakan, akan mempelajari karena beliau pejabat baru dan akan mengkonsultasikan ke bagian Hukum Disdik Sulsel.

“,Saya pelajari dulu bosku, krn sy msh baru, sy konfir dulu bagian Hukum disdik”. (rr/**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
22,100SubscribersSubscribe

Latest Posts