spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Mark-up Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Lompo Labojo, Wajo Dilaporkan Ke Kejati Sulsel

Sengkang, Channel13tv | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan dugaan Mark-up Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Lompo Labojo, Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 2.648.104.000,- tersebut dilaksanakan oleh PT. Siva Dien Lestari Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPD L-KONTAK Wajo, Dian Resky Sevianty menduga jika Proyek yang sumber anggarannya dari APBD Wajo itu terjadi kemahalan harga, Senin (15/02/2021).

Dugaan Mark-up Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Lompo Labojo, Wajo Dilaporkan Ke Kejati Sulsel“DPD L-KONTAK Wajo menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran,” tegas Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianty.

Dalam Laporan Pengaduan dengan Nomor Surat : 003/S.LP/DPD L-KONTAK/II/2021 menurut Eky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

See also  Pasar Sentral, Sasaran Operasi Yustisi Polres Sinjai

“Menurut pertimbangan dan analisa lembaga kami, efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam Laporan Pengaduan yang telah kami layangkan,” jelasnya.

Eky berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melakukan proses hukum terhadap Laporan Pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts