spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Pelanggaran Hukum DAK Fisik 2022 PKLK BSD Disdik Sulsel, Berujung di APH

Makassar, Channel13tv | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan/kritikan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

L-Kompleks menduga kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 itu melanggar aturan yang berlaku.

L-Kompleks melalui Sekretaris Jendralnya, Ruslan Rahman yang ditemui beberapa waktu lalu menayampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 yakni berupa Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, dimana pada pada kegiatan itu L-Kompleks menemukan beberapa indikasi dugaan pelanggaran hukum, diantaranya:
• Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

See also  PLN Sungguminasa di Bombardir Toddopuli Indonesia Bersatu

• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

• Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

• Dari anggaran sebesar Rp. 5.933.632.214 yangt dikerjakan menggunakan metode Swakelola untuk 24 kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) se Sulawesi Selatan, 10 kegiatan itu yang nilainya diatas Rp200 juta.

Ruslan menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 sangat jelas mengamanatkan (sesuai Pasal 8 angka 2 Permendikbudristek no.3 tahun 2022), Pasal 8 (2) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:
a. swakelola; dan/atau
b. penyedia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

See also  Kepala Staf Koarmada II, Hadiri Geladi Waskita Dharma Pasis Dikreg XLVII Sesko TNI TA.2020

Namun Ruslan menduga Kepala Bidang PKLK BSD, Andi Mashari, S.Pd.,M.Si yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyelenggara Swakelola telah melakukan pelanggaran berat dengan mengabaikan segala aturan yang ada terkait pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga L-Kompleks telah melapor5kian hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

“Laporan pelanggaran hukum tersebut telah kami antarkan ke pihak berwenang untuk segera ditindak lanjuti dan agar mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ruslan, Rabu (12/04/2023).

Kepala Bidang PKLK BSD, Andi Mashari, S.Pd.,M.Si yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui WA terkait hal itu, namun hingga berita ini ditayangkan tidak menanggapinya. (rr/**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts