spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Jeneponto Siap Dilaporkan L-Kompleks ke APH

Jeneponto, Channel13tv | Proyek Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian Jalan/Drainase paket IV (empat) Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 yang sumber dananya berasal dari bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 mendapat kritikan tajam dari L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial).

Sekertaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman melontarkan kritikan tajamnya terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian Jalan/Drainase paket IV (empat) Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020, dimana Ruslan mengatakan bahwa pekerjaan ini dari awal diduga sudah bermasalah, dengan anggaran yang sangat besar Pokja dan PPK Dinas PUPR Jeneponto tetap melanjutkan tender meski waktu pelaksanaan pekerjaan sangat tidak memungkinkan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, Kamis (25/02/2021).

See also  Wujudkan Swasembada Pangan, Anggota Koramil 0910-04/Pujungan dan Anggota Pamtas Yonif Raider 200/BN Bantu Warga Tanam Padi

Ruslan mengatakan dimana dengan anggaran sebesar Rp.11.276.910.000,- dengan pelaksanaan selama 50 hari kerja diakhir tahun merupakan suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pokja dan PPK, jadi kami menduga pokja dan PPk telah merencanakan atau telah mempunyai niat jahat untuk tetap melaksanakan pekerjaan tersebut agar anggaran tersebut tidak dikembalikan kepemerintah provinsi sulsel meski dengan resiko pekerjaan tersebut tadak akan mungkin dapat diselesaikan tepat waktu.

Lanjut Ruslan mengatakan, terbukti hingga bulan Februari 2021 pekerjaan itu belum juga rampung sehingga akibat kejadian itu patut diduga Pokja dan PPK telah merugikan keuangan negara, karena kegiatan itu berpotensi mangkrak.

Untuk itu L-Kompleks akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti dan menghukum semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut yang patut diduga dapat merugikan keuangan negara.

See also  Prajurit KRI Ahmad Yani-351 Latihan Sea Survival di Dermaga Lantamal VI Makassar

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto yang dihubungi Lewat WA mengatakan, semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan spesifikasi yang telah ditentukan, serta aturan pelaksanaan mengacu pada KEPPRES dan aturan di dalam kontrak kerja.

Selanjutnya ditanyakan terkait tanggal berapa selesai pengerjaan proyek tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tidak memberi respon lagi.

Sementara itu Pokja ULP Kabupaten Jeneponto yang dihubungi lewat pesan di nomor Hp nya tidak menjawab sama sekali. (jhb/fd/**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
22,100SubscribersSubscribe

Latest Posts