spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

H+7 Arus Balik, Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Mudik Di Pos Pam Pelabuhan Merak

Cilegon, Channel13tv | Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H (Hijriyah) yang saat ini memasuki hari ke-7, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten memperketat pemeriksaan dan melakukan penyekatan arus balik terhadap kendaraan dan perjalanan orang baik dari dalam daerah Banten maupun dari luar daerah Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Ya, kami terus memperketat pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan dan orang dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Provinsi Banten di masa arus balik saat ini” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Sabtu (30/5/2020)

See also  200 Pemuda Asal Papua Ikuti Pendidikan Prajurit Matra Laut Pertahankan NKRI

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, sambung Yudhis, personel kami di lapangan memberikan imbauan kepada pengemudi dan penumpang agar mentaati protokol kesehatan dan tidak melakukan perjalanan menuju ke Jakarta bila tidak memiliki SIKM

H+7 Arus Balik, Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Mudik Di Pos Pam Pelabuhan Merak“Kami terus menghimbau kepada pengguna jasa setiap keluar rumah untuk selalu mengunakan masker dan bagi pengemudi/ sopir kendaraan agar jaga jarak dengan penumpang serta cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer setelah habis aktifitas” ujarnya

Kegiatan di pimpin oleh Kapospam 7 Pelabuhan Merak AKP Evisman dan sebagai Perwira Pengendali Iptu Susatyohadi, Iptu Suwandi,Iptu Edi.D dan Ipda Roni serta dilaksanakan oleh 15 personel yang bertugas di pos pengamanan tersebut.

See also  Laporan Sozanolo Waruwu di Polres Nias, Tidak Dapat Dilanjutkan Ke JPU

Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa Polda Banten akan terus melakukan pemeriksaan di pos-pos penyekatan yang ada.

Selain itu Edy Sumardi juga menghimbau kepada personel yang bertugas untuk selalu memperhatikan 13 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19

“Kepada seluruh personel yang bertugas selain memberikan imbauan kepada masyarakat, kesehatan diri sendiri juga tidak kalah penting. Bagi semua personel yang bertugas di lapanga harus menerapkan protokol itu sendiri agar aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (bidhms)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts