spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jokowi Pilih PSBB Tanggulangi Darurat Covid-19

Jakarta, Channel13tv | Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi darurat Covid- 19.

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala daerah dan kepala gugus tugas Covid- 19.

Disamping itu, Jokowi mengingatkan kembali kepala daerah melakukan koordinasi dengan pusat sebelum mengambil kebijakan menangani pandemi Covid- 19. Semua kebijakan Daerah harus tunduk terhadap peraturan pemerintah (PP) dan keputusan pemerintah (keppres)

“Dengan terbitnya PP ini semua jelas kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” kata Jokowi dalam penyampaiannya di Istana Bogor, Selasa (31/03/20)

Sebelumnya kepala daerah Papua, Malang, Tegal, Tasikmalaya, Aceh dan Payakumbuh telah kebijakan karantina wilayah untuk mencegah meluasnya wabah Covid- 19.

See also  Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II Peringati HUT Jalasenastri ke-74

Agar PSBB berjalan dengan efektif, Jokowi memberi ruang kepada Polri untuk mengambil langkah hukum.

Menurutnya, tiap Negara mempunyai pribadi masing-masing yang tidak bisa diikuti “kita tidak boleh gegabah terhadap kebijakan ekonomi,” ujarnya. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,871FollowersFollow
21,200SubscribersSubscribe

Latest Posts