spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jokowi Pilih PSBB Tanggulangi Darurat Covid-19

Jakarta, Channel13tv | Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi darurat Covid- 19.

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala daerah dan kepala gugus tugas Covid- 19.

Disamping itu, Jokowi mengingatkan kembali kepala daerah melakukan koordinasi dengan pusat sebelum mengambil kebijakan menangani pandemi Covid- 19. Semua kebijakan Daerah harus tunduk terhadap peraturan pemerintah (PP) dan keputusan pemerintah (keppres)

“Dengan terbitnya PP ini semua jelas kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” kata Jokowi dalam penyampaiannya di Istana Bogor, Selasa (31/03/20)

Sebelumnya kepala daerah Papua, Malang, Tegal, Tasikmalaya, Aceh dan Payakumbuh telah kebijakan karantina wilayah untuk mencegah meluasnya wabah Covid- 19.

See also  Danpusdikbanmin Buka Lattek Admin Game Sistem Akuntasi Instansi Terintegrasi

Agar PSBB berjalan dengan efektif, Jokowi memberi ruang kepada Polri untuk mengambil langkah hukum.

Menurutnya, tiap Negara mempunyai pribadi masing-masing yang tidak bisa diikuti “kita tidak boleh gegabah terhadap kebijakan ekonomi,” ujarnya. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts