Jakarta, Channel13tv | Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi darurat Covid- 19.
Merujuk pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala daerah dan kepala gugus tugas Covid- 19.
Disamping itu, Jokowi mengingatkan kembali kepala daerah melakukan koordinasi dengan pusat sebelum mengambil kebijakan menangani pandemi Covid- 19. Semua kebijakan Daerah harus tunduk terhadap peraturan pemerintah (PP) dan keputusan pemerintah (keppres)
“Dengan terbitnya PP ini semua jelas kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” kata Jokowi dalam penyampaiannya di Istana Bogor, Selasa (31/03/20)
Sebelumnya kepala daerah Papua, Malang, Tegal, Tasikmalaya, Aceh dan Payakumbuh telah kebijakan karantina wilayah untuk mencegah meluasnya wabah Covid- 19.
Agar PSBB berjalan dengan efektif, Jokowi memberi ruang kepada Polri untuk mengambil langkah hukum.
Menurutnya, tiap Negara mempunyai pribadi masing-masing yang tidak bisa diikuti “kita tidak boleh gegabah terhadap kebijakan ekonomi,” ujarnya. (**)