Medan, Channel13tv | Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB bertempat di RS Bhayangkara Polda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus menonjol tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 8,3 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Hadir pada konprensi pers tersebut Kapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut dan seluruh wartawan unit Polda Sumut.
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan Medan, mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ, kemudian petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Kemudian sekira pukul 23.15 WIB, petugas Kepolisian melihat satu unit mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara menuju ke kota Medan, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jalan SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kecaman Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Dari pengakuan Aswan Als. Aseng (Inisial AN Als. AG) Narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam satu buah tas warna merah.
Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 WIB, di Jalan Jendral A. H. Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan oleh laki-laki tersebut dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api serta mengarahkan ke petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan, kemudian laki-laki tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, laki-laki tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas warna merah berisikan 7 bungkusan besar di lakban warna silver berbentuk kemasan Teh hijau merek Qing Shan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7 Kg, dan diketahui laki-laki yang mendapat tindakan tegas, terukur dan terarah tersebut bernama Masiwan Alias Iwan.
Hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka Aswan Alias Aseng di Jalan H. M. Nur No. 59 Desa pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai, Sumatera Utara dan sekira pukul 06.40 WIB tiba di rumah tersangka dan memanggil Kepling setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 1 Kg dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 300 gram. (Ezl)