spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Suap Hakim Agung, L-Kompleks : KPK Harus Menahan Istri Dadan Tri Yudianto

Channel13tv.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan menahan Istri Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) yakni Riris Riska Diana pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut L-Kompleks, hal itu perlu segera dilakukan KPK agar proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak lamban dan mencegah Tindakan menghilangkan alat bukti.

“Daripada perkara ini terus berlarut-larut, L-Kompleks mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Riris Riska Diana, kalau tidak secepat mungkin, kami akan geruduk gedung KPK”, kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat ditemui media, Sabtu (26/10/2023).

Ruslan, mengungkapkan jika ada dugaan upaya dari Istri tersangka DTY agar tidak dijerat dan menghilangkan alat bukti dalam kasus suap yang melibatkan suaminya beserta sekretaris Mahkamah Agung Non Aktif Hasbi Hasan (HH).

See also  Asah Naluri Tempur, Komandan Lanal Kendari Adakan Kompetisi Menembak

“L-Kompleks mengendus ada upaya dari beberapa oknum agar Istri dari tersangka Dadan Tri Yudianto tersebut tidak dijerat sedangkan fakta dalam temuan barang bukti yang telah diungkap sebelumnya, diduga kuat terlibat dan mengetahui aliran dana suap tersebut ” kata Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Angkel dalam keterangannya saat ditemui media, Sabtu (26/10/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan 6 kali pemeriksaan terhadap selebgram cantik Riris Riska Diana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang dikutip detikcom, Jumat (9/6/2023), nama Riris Riska Diana disebut berkali-kali. Di mana Riris Riska Diana adalah istri penguasaha muda Dadan Tri Yudianto (DTY) yang telah ditahan KPK.

See also  Kerahkan Prajurit, Lanal Gorontalo Evakuasi Warga Korban Banjir

Disebutkan uang Rp 11 miliar lebih itu dipakai Dadan Tri Yudianto untuk membeli sejumlah mobil hingga bisnis skin care. Salah satunya membeli mobil sport McLaren seharga Rp 3,2 miliar yang dilakukan istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.

“Foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp 100 juta untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc Larent MP- 4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN,” demikian urai jaksa KPK dalam tuntutan itu.

Selain itu, Riris Riska Diana juga menukar uang SGD ke rupiah, di antaranya yaitu:

-14 September 2022 sebesar SGD 35 ribu
-10 Agustus 2022 sebesar SGD 31 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 100 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 16 ribu
-8 Juli 2022 sebesar SGD 86 ribu
-6 Juli 2022 sebesar SGD 5 ribu

See also  Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, Berhasil Amankan 5 Pelaku Tawuran Kampung Duri Cengkareng

Juga disebutkan Riris adalah mahasiswi Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Istri saya, (RIRIS RISKA DIANA) adalah orang yang pertama kali mengenalkan Saudara Hasbi dengan Saya. Dosen Pembimbing Tesis dari Istri saya (RIRIS RISKA DIANA),” demikian keterangan Dadan Tri Yudianto.

(HDR)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts