spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisruh PPDB Online SMA 2020, Plt Kadisdik Sulsel Salahkan Disdukcapil

Makassar, Channel13tv | Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, menempatkan keterangan palsu dan melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana kembali digulirkan oleh Lsm Kompleks terkait PPDB Online tingkat SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel tahun 2020.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui mengatakan bahwa pada kasus PPDB Online tingkat SMA Provinsi Sulsel tahun 2020, dimana ditemukan ada sedikitnya 7 (tujuh) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) diduga melakukan pembiaran tindak pidana pada proses penerimaan siswa baru tahun 2020, Senin (03/08/2020).

“Ada sedikitnya 7 (tujuh) SMA Negeri diduga melakukan pembiaran tindak pidana pada proses penerimaan siswa baru tahun 2020,” ucap Ruslan.

Lanjut, Ruslan menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut berupa adanya sejumlah orangtua yang diduga memanipulasi surat keterangan domisili saat memasukkan anaknya ke sekolah, dan celakanya hal ini seolah dibiarkan saja oleh pihak Disdik Sulsel.

Pembiaran yang dilakukan tersebut sudah jelas kesalahan birokrasi yang membuat ketentuan administrasi pada penerimaan murid baru. Padahal ide menjalankan program PPDB yang merupakan kelanjutan PSB, adalah guna menghilangkan proses berbelit-belit sebagai alasan adanya biaya tinggi dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat.

See also  Ini penampakan AAL Setelah Berapa Bulan Jalankan Program Ketahanan Pangan

“Yang patut dicermati adalah kegiatan yang seolah-olah resmi dan berdasarkan ketentuan pemerintah dalam hal penerimaan murid baru. Padahal hal tersebut hanyalah akal-akal birokrasi hitam, didukung kepala daerah yang tidak berniat memajukan dunia pendidikan di daerahnya, kesananya malah ingin ikut bagian mengambil manfaat dari PPDB, yang bagi sebahagian kalangan disebut sebagai Pesta Tahunan itu,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pidana itu yakni pelanggaran Pasal 164 KUHP, penyalagunaan jabatan dan wewenang dengan melanggar pasal Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik itu melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menurut Ruslan yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini diantaranya: Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Ketua Panitia PPDB Online Provinsi Sulsel, Kepala Sekolah dan panitia penerimaan peserta didik baru di tiap sekolah yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pidana yang terjadi serta para Lurah yang memberi akses atau surat keterangan (suket) Domisili yang dipergunan untuk melakukan pendaftaran pada PPDB Online tahun 2020.

See also  Ketekunan Menghasilkan Keindahan, Taman Buah Naga Semakin Indah

Plt Kadisdik Sulsel, Basri saat ditemui langsung membeberkan bahwa sistem PPDB Online yang dijalankan Disdik sudah benar karena sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan (Permendikbud RI No. 44 Th 2019 tentang PPDB) sehingga untuk kekisruhan jarak pendaftar yang dianggap tidak masuk akal bukan tanggungjawab disdik.

“Sistem yang ada sudah benar dan tidak ada pelanggaran dan untuk permasalahan jarak yang ditemukan, itu bukan domainnya saya tetapi Disdukcapil, Lurah RT dan RW karena jika calon siswa mendaftar membawa Suket maka kami harus menerima, jika kami tidak terima kami melanggar, Jelas Basri

Ruslan menanggapi pernyataan plt Kadisdik Sulsel mengatakan, bahwa plt kadis nampaknya melempar bola panas ke disdukcapil dengan mengatakan yang bertanggungjawab atas kisruh PPDB adalah disdukcapil, berdasarkan Permendikbud RI No. 44 Th 2019 tentang PPDB?.

See also  STTAL Selenggarakan Webinar Hankam (seri 2) kerjasama dengan ITS dan Polimarin

Lanjut Ruslan mengatakan bahwa plt kasdisdik sulsel ternyata tidak memahami isi Permendikbud RI No. 44 Th 2019 tentang PPDB, karena pada pasal 14 angka (4) Permendikbud RI No. 44 Th 2019 tentang PPDB isinya berbunyi : (4) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selanjutnya Ruslan meminta kepada Gubernur Provinsi Sulsel untuk segera mengevaluasi dan mencopot Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan membatalkan para peserta yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pada PPDB Online ini serta segera mencopot para pejabat atau panitia PPDB online yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. (Tim)

 

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts