spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisruh Tender DED Renovasi Stadion Mattoanging

Makassar, Channel13tv | Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), Tony Iswandi menanggapi informasi yang disampaikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Instagram (IG) miliknya dan pemberitaan di beberapa media online pada tahun 2019 terkait DED (Detail Engineering Design) Stadion Matoanging Makassar dapat mengandung unsur kebohongan kepada publik.

Menurut Tony yang ditemui dikediamannya mengatakan, yang perlu disorot pada statement Gubernur Nurdin Abdullah adalah indikasi kebohongan yang berdampak pada pembodohan publik, Minggu (16/08/2020).

“Gubernur Sulsel pada statmen di Instagramnya mengatakan dengan jelas bahwa Yori Antar Awal telah melakukan finalisasi Design Renovasi Stadion Matoangin, dan itu disaksikan oleh pejabat SKPD dikantor saudara Yori. Kami punya buktinya,” jelas Tony.

See also  Danlanal Tegal Sosialisasikan Ayo Pakai Masker Dalam Kegiatan Pendisiplinan Masyarakat

Kisruh Tender DED Renovasi Stadion MattoangingMenurutnya pejabat publik itu tidak boleh bohong karena dia bisa kena delik pembohongan publik apalagi seorang Kepala Daerah. Dia menilai pembohongan seorang Pejabat Publik dapat mengakibatkan keonaran.

“Kami punya bukti jejak digital pak Nurdin Abdullah terkait Design Renovasi Stadion Matoanging di Instagramnya bahkan beberapa media online yang menjelaskan jika saudara Yori yang melaksanakannya,” ujarnya.

Tony juga menganggap jika proses lelang DED Renovasi Stadion Matoanging tahun anggaran 2020 sangat kontradiktif dengan pernyataan Gubernur Nurdin Abdullah sebelumnya.

“Saya meragukan independensi Pokja terkait proses lelang DED Renovasi Stadion Matoanging yang sedang berlangsung. Dengan jelas pada jejak digital tersebut kalau Yori Antar Awal yang akan melaksanakan DED nya, untuk apa diadakan lelang lagi ini sama saja pembodohan kepada publik,” tegasnya.

See also  387 Satgas Pemburu Teking Covid-19 Siap Disiplinkan Masyarakat Riau

Tony berharap agar Pokja berlaku adil sebagaimana yang telah diamanahkan pada Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dia juga menduga jika ada upaya Perbuatan melawan hukum pada proyek DED Renovasi Stadion Matoangin.

“Memberikan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dipublik itu dapat melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kita lihat perkembangan kedepannya setelah lelang ini selesai, L-KONTAK pasti akan mengawalnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Tony mengemukakan bahwa gubernur dapat dilaporkan ke KPK terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengaturan pemenang pekerjaan pada proyek tersebut dan persekongkolan dalam tender. (Tim)

See also  Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah Sambangi Ibu-Ibu di Desa Binaan

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts