spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KNPI Sebut Pergub DKI Jakarta Membuat Masyarakat Sengsara

Jakarta, Channel13tv | Sanksi denda bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dianggap terlalu memberatkan. Denda ini diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat di luar rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Sanksi hanya membuat rakyat tambah sengsara. Masalahnya situasi masyarakat sedang dalam kondisi sulit, uang sebesar Rp250.000 sangat berarti dalam situasi sekarang ini,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 DPP KNPI Rusdi Hidayat di Jakarta, Rabu (13/05/2020).

See also  Membawa Senjata Tajam Saat Pelaksanaan Eksekusi Lahan, Seorang Warga Diamankan Polisi

Menurut dia, penerapan denda hanya masuk akal bila janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyediakan 20 juta masker sudah terealisasi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat sudah memiliki persediaan masker yanng mencukupi di tengah pandemi.

KNPI Sebut Pergub DKI Jakarta Membuat Masyarakat SengsaraDPP KNPI, lanjut Rusdi, menganggap Pergub Nomor 41 Tahun 2020 membebani warga. Pihaknya berjanji akan membagikan masker dan membuka posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang dijatuhi sanksi denda.

“KNPI akan membayar semua sanksi yang dikenakan khusus warga yang belum dibagikan masker bantuan Pemprov DKI,” jelas Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi mengajak publik mengawasi pengadaan 20 juta masker yang dikerjakan pihak ketiga. Dia tak mau pengadaan ini dimanfaatkan pengusaha nakal.

See also  PWI Sulsel Peduli Covid-19, Salurkan 500 Paket Sembako & Bingkisan Lebaran Bagi Anggotanya

“Kalau melihat spesifikasi masker yang diadakan Pemerintah DKI dengan harga Rp5.500 harga ini terlalu tinggi karena spesifikasi masker tersebut bisa didapat dengan kisaran harga Rp4.000 sampai Rp4.500 dan ini tentu saja akan merugikan keuangan negara,” ungkap Rusdi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sanksi denda terhadap pelanggar PSBB baru bisa dijalankan pekan depan. Saat ini, pelanggar hanya dikenakan sanksi teguran.

“Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti (penerapan sanksi) denda,” kata Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut dia, keputusan ini untuk mencegah masyarakat mencari alasan agar tak dikenakan sanksi denda. Pemprov, kata dia, telah menyalurkan masker gratis ke tiap kelurahan.

See also  Prajurit Lantamal VI Evakuasi Jenazah, Korban Bencana Banjir Bandang Di Luwu Utara

“Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts