Makassar, Channel13tv | Pesta, festival, dan acara lainnya yang mengumpulkan banyak orang tidak boleh digelar. Hal tersebut demi menanggulangi penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Aturan ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Isi maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Namun sangat disayangkan, aturan tersebut dilanggar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Pengelolaan DAK Reguler yang diadakan Kepala Bidang SLB merangkap Plt Kadisdik Sulsel Basri di hotel Green Imawan, Kamis (11/06/2020).
Hal kebablasan Disdik tersebut sontak menuai kritik pedas dari Lembaga Kontrol Sosial L-Kompleks
Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral L-Kompleks menilai tindakan gegabah yang dilakukan oleh Disdik Sulsel sangat tidak berpendidikan di tengah merebaknya Pandemi Covid-19 yang masih merajai Sulsel dan mendekati Zona Hitan Pandemi Covid-19.
“Saat ini di sulsel sendiri pademi covid-19 masih terus meningkat, dan pemerintah provinsi sendiri sampai saat ini masih terus intes menekan penularan covid-19 dengan berbagai cara, tapi kok sekelas Disdik malah se entengnya melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, ini sama saja cuek dengan aturan sendiri,” jelas Ruslan.
Ruslan Melanjutkan, tingkah Plt Kadisdik Sulsel ini sudah tidak bisa ditolerir karena dapat menimbulkan dampak yang buruk di tengah meningkatnya kasus penyebaran covid-19 di Sulsel dan lagi bisa menjadi citra buruk untuk pemerintahan karena masyarakat saja patuh tidak melakukan kegiatan keramaian, loh kok ini Dinas enteng sekali beracara, atau siapatau saja ini acara supaya dapat maccu ya, wah sepertinya pak Prof Gubernur Sulsel harus tindak tegas ini bawahannya kalau tidak bisa jadi citra buruk loh, tegas Ruslan. (**)