spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

L-Kompleks Endus Dugaan Jual Beli Tender Proyek Pada Salah Satu Dinas di Sulteng

Palu, Channel13tv | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan jual beli “kongkalikong” tender proyek di salah satu Dinas Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepada media jumat (21/07/2023) Ruslan selaku sekjend L-Kompleks menyebutkan temuannya, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pengaturan pemenang tender secara berjamaah di salah satu Dinas di Sulteng yang terjadi pada tahapan lelang proyek di Dinas tersebut.

“Kami temukan dugaan kongkalikong proses lelang proyek di salah satu dinas Sulteng, itu berdasarkan dari adanya oknum yang mengaku pemilik paket dan adanya perusahaan yang telah melakukan deal” Ungkap Ruslan.

Ruslan Menambahkan, praktek yang diduga terjadi di Sulteng tersebut sangat terstruktur, masif dan sistematis, sebab melibatkan banyak oknum yang memang saling terkait satu sama lain.

See also  Jual Beli Buku MAN 2 Model Makassar Terancam Pidana Pungli

“Praktek ini sangat kotor, bisa bisanya ada orang mengaku dia pemilik paket proyek di Dinas Pemerintah dan menyuruh orang untuk mencari kontraktor yang ingin dimenangkan, apalagi dia orang luar pemerintahan, sedangkan, Pejabat saja tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengaku memiliki paket proyek apalagi mencari kontraktor”

“Ini sudah jelas terstruktur, masif dan sistematis, ada oknum pejabat, ada oknum mengaku pemilik paket dan ada pula oknum yang bertindak selaku penghubung ke oknum pejabat, nama instansi dan bukti kami sudah lengkap, semua nama oknum telah kami kantongi dan masih kami rahasiakan, karena kuat dugaan kami masih ada oknum lain dan dinas lain yang seperti demikian” Jelas Ruslan.

See also  Ansar: Terkait PSEL, Lahan Bermasalah Sebaiknya Kontrak Dibatalkan

Dari setiap paket yang diduga dijual kepada pihak kontraktor (perusahaan) , melalui oknum tersebut mendapatkan keuntungan atau sukses fee senilai 10% dari nilai pagu anggaran paket pekerjaan tersebut dengan perjanjian setelah perusahaan dimenangkan dalam prose lelang maka akan dibayarkan, dan dari sukses fee 10% tersebut sebagian merupakan “jatah” oknum pejabat di Sulteng.

Atas temuan tersebut, L-Kompleks akan meminta Aparat Penegak Hukum dan KPK mengusut permasalahan jual beli dan kongkalikong tender proyek yang terjadi di Sulteng.

“dari seluruh nama yang kami kantongi, mulai dari perusahaan yang dimenangkan, dan oknum yang berperan Kami akan terus tindak lanjuti secara mendalam karena kuat dugaan praktek ini tidak hanya terjadi di satu Dinas saja” tegasnya.

See also  Dinilai Tidak Profesional Menangani Perkara Pro Bono, Kakak Almarhum Virendy Cabut Kuasa Hukum Pengacara Yodi Kristianto

Lanjut Ruslan mengatakan akan segera melaporkan dugaan persekongkolan tender itu ke APH dan juga akan menyampaikan ke Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus tersebut di asistensi.

Sementara itu Kepala Dinas terkait saat dikonfirmasi media via Watsapp mengaku tidak memiliki wewenang dan semua adalah wewenang ULP.

“Kalo itu urusannya dengan ULP karena penentuan menang dan di atur menang itu kewenangan mereka bukan kami” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/07/2023).

Sementara itu, Unit Layanan Pengadaan ULP terkait saat dikomfirmasi via watsapp seolah enggan memberikan jawaban dan hanya memanggil wartawan untuk berkunjung ke kantor ULP.

“Nanti ke kantor saja pak,” katanya saat dikonfirmasi media, Jum’at (21/07/2023). (Tim)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
22,000SubscribersSubscribe

Latest Posts