Makassar, Channel13tv | Kinerja Polda Sulsel menuai sorotan, lantaran ketidak jelasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Ilmu dan Taqwa IMTAQ di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Sabtu, (12/09/2020).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (L-Kompleks) Ruslan Rahman, Menurutnya kinerja dari institusi Polda sangat jauh dari yang diharapkan dalam penanganan Kasus Imtaq.
Ruslan Mengungkapkan, Kasus imtaq sudah lama ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tapi hingga hari ini belum juga ada penetapan tersangka.
“Saya curiga ada intervensi dalam penanganan kasus Imtaq ini, apalagi ada dugaan keterlibatan dari kepala daerah setempat” singkat Ruslan.
Ruslan berharap kasus yang menurutnya besar ini bisa diambil alih KPK agar dapat berjalan maksimal dan menyeret para tersangka ke persidangan.
“Kasus ini sempat heboh dalam pemberitaan saat penggeledahaannya tidak hanya dilkukan di Disdik Gowa tetapi juga di Rumah jabatan Bupati Gowa tapi hasil seolah kasus ini diarahkan untuk masuk ke peti es, jadi jelas
harusnya kasus ini sudah diambil alih KPK agar arah pennanganannya jelas,” jelas Ruslan.
Terakhir di masa Direktur Krimsus Polda Sulsel, dijabat Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa saat itu kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan penyidik masih sementara fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, sekalian itu nanti kita tetapkan tersangkanya,” bebernya saat itu, Selasa, (10/9/2019).
Diketahui awal pengungkapan kasus, pihak Polda Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (IMTAQ) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa penggeledahan itu dilakukan di kantor Bupati Gowa menindaklanjuti laporan adanya penyalahgunaan dalam pengadaan alat peraga IMTAQ tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Dalam pengadaan alat peraga IMTAQ tersebut, menggunakan anggaran tahun 2018 sebanyak Rp 5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. yang diketahui memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri. (**)