spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

L-Kontak Laporkan Satker BBWSPJ ke Aparat Penegak Hukum

Channel13tv, Makassar | Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) kembali mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) terkait pekerjaan Pengadaan Langsung oleh Kepala Satker Ketatalaksanaan BBWSPJ. dan beberapa kegiatan lainnya pada Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Beberapa kegiatan proyek tahun anggaran 2021 tersebut diantaranya Pembangunan Tempat Parkir, dan Paket Fasilitas Penanganan Pandemi Covid – 19 internal BBWSPJ, Belanja Barang Operasional Penanganan Covid – 19 (Pemberian Vitamin dan Penambah Daya Tahan Tubuh) Tahun Anggaran 2021 yang terindikasi tidak dimunculkan Rencana Umum Pengadaannya pada Sistim Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) oleh BBWSPJ.

Ketua Divisi Monitoring DPP L-Kontak, Hasianto Parera mengatakan, kewajiban mengumumkan RUP usai pengesahan anggaran diatur pada Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (26/08 2021).

See also  Bikin Gaduh Relawan Jokowi, KNPI Desak Erick Thohir Pecat Arya Sinulingga

Dalam surat laporan pengaduan L-KONTAK yang dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum dengan Nomor surat : 0820/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VII/2021, lanjut Parera sapaan akrab Hasianto Parera, sangat aneh jika masih ada Pengguna Anggaran dan pihak terkait lainnya yang masih berani melaksanakan kegiatan tanpa mengumumkan RUP. Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hasil Perencanaan Pengadaan mutlak dimuat dalam RUP.

“Sebagai Kepala Satker Ketatalaksanaan, Kepala BBWSPJ harus bersikap tegas terkait hal tersebut dengan menghentikan pelaksanaan semua proyek yang RUP- nya tidak diumumkan pada SIRUP, bahkan penyedia jasanya pun tidak diumumkan ke aplikasi SPSE. Jangan dibiarkan begitu saja seolah-olah ini bukan masalah,” ungkapnya.

See also  Babinsa Koramil 0910-03/Malinau Kota Setia Dampingi Warga Bertani

Parera juga menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, Kepala BBWSPJ yang merupakan Kepala Satker Ketatalaksanaan harus bertanggungjawab terkait adanya pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak mengandung prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana unsur akuntanbilitas tidak terpenuhi.

“Sebagai pimpinan yang merupakan penanggung jawab, jika ada penggunaan anggaran mestinya selektif untuk melaksanakannya. Jika ada beberapa kegiatan yang belum memiliki Rencana Pengadaannya, kenapa harus dilaksanakan? Terus anggaran darimana itu yang dikelolanya? Bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya? Apakah yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?. Mestinya Kepala BBWSPJ yang mewakili Departemen PUPR harus memberi contoh yang baik bagi instansi lainnya,” jelasnya.

See also  Rutan Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Parera dan Lembaganya menantang Kepala BBWSPJ untuk menunjukan komitmennya dalam menyelenggarakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mendorong ke aparat penegak hukum untuk mengusut masalah tersebut.

Pelaksana Teknis BBWSPJ yang dikonfirmasi lewat Sambungan Whats App (WA) hingga Berita Ini ditayangkan belum memberi tanggapannya. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts