spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lsm Kompleks Berharap Penyelesaian Sengketa di KIP Sulsel Sesuai Aturan

Makassar, Channel13tv | Sengketa Informasi menjadi sarana bagi pengguna informasi dalam menyelesaikan permasalahan permintaan informasi yang dilayangkan pemohon informasi dan tidak mendapatkan informasi sesuai dengan yang diharapkan pemohon.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Lsm Kompleks) yang menjadi salah satu pemohon informasi paling aktif di Sulawesi Selatan ini kembali melayangkan surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan terkait beberapa permohonan informasi publik yang dilayangkan kebeberapa instansi pemerintah yang tidak mendapat respon maupun mendapat respon namun tidak sesuai dengan permintaan informasi yang dilayangkan.

Lsm Kompleks Berharap Penyelesaian Sengketa di KIP Sulsel Sesuai AturanKali ini Ruslan Rahman selaku pemohon informasi publik (sekjen Lsm Kompleks) sendiri yang mengantar langsung surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan, dengan membawa berkas permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 9 (sembilan) berkas.

See also  Launching Buku Meretas Jalan Menjadi Guru Inspirasi, Kepala UPT SMKN 9 Makassar: Pentingnya Perbaikan Kualitas Guru di Sulawesi Selatan

Menurut Ruslan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi itu ditujukan ke RSUD Haji Makassar, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, RSUD Labuang Baji Provinsi Sulsel, PT. Telkom regional VII Makassar dan PT. Graha Sarana Duta By Telkom Indonesia yang diterima oleh Rut Adita Pasapan (staf KIP Sulsel).

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa dari kelima instansi publik tersebut, empat diantaranya instansi itu tidak menggubris surat permohonan informasi yang dilayangkan atau dalam artian instansi tersebut telah melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi atau instansi tersebut melecehkan Undang Undang, yang mana sangat jelas diatur dalam Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait hak dan kewajiban instansi publik itu dalam melayani pemohon informasi publik.

See also  Pangkoarmada III Terima Kunjungan Ketua GM FKPPI PD XXXIII Papua Barat

Selanjutnya Ruslan sangat berharap kepada Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan agar kiranya secepat mungkin untuk memproses permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut sesuai aturan yang termaktub dalam UU KIP, yakni batas waktu penyelesaian sengketa selama 100 hari kerja dan batas waktu KIP harus mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (UU KIP thn 2008 pasal 38). (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts