spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lsm Kompleks Menanggapi Pelantikan 24 Pejabat Pemkot Makassar

Makassar, Channel13tv | Ditengah merebaknya Pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Makassar melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi sedikitnya 24 Pejabat dilingkup Pemerintahan Kota Makassar, Selasa (24/03/2020).

Pelantikan 24 pejabat tersebut dilaksanakan dilantai 9 gedung Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Pelantikan ini adalah tahap pertama dari rangkaian pelantikan pejabat eselon III dan IV, yakni mulai dari Sekretaris Camat, Camat, Kabag, Sekdis dan Kabid.

Lsm Kompleks Menanggapi Pelantikan 24 Pejabat Pemkot MakassarDikutip dari laman rakyatsulsel.co : Pelantikan yang digelar secara diam-diam ini digelar pada 16.30 WITA Selasa (24/3/2020). Hal ini dibenarkan Kabag Humas Pemkot Makassar, Firman Pagarra. “Infonya begitu,” kata Firman.

Ia menambahkan adapun pelantikan pejabat ini tak lain sebatas rotasi, untuk mengisi sejumlah jabatan yang sedang kosong.

See also  Gubernur AAL Terima Ucapan HUT TNI-75 Dari Polda Jawa Timur di Mako AAL, Bumimoro

Sementara itu, Plt Kepala BPSDM Makassar, Basri Rakhman mengatakan, rotasi yang akan dilakukan jumlahnya cukup besar. “Diatas 20 orang pejabat,” kata Basri.

Menanggapi hal tersebut Ruslan dari LSM Kompleks yang juga Sekjend Pewarta Online Indonesia (POIN) mengatakan:

“Apa urgensinya melantik para pejabat itu secepat ini, sementara kita masih dalam masa rawan Pandemi Covid-19, apa selama ini para pejabat yang diganti ini kurang baik etos kerjanya atau apa? sehingga harus diganti” ungkap Ruslan.

Selanjutnya Ruslan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui edarannya sudah sangat jelas agar menunda atau membatalkan penyelenggaraan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang banyak guna mencegah penyebaran Covid-19.

See also  Satgas Yonif Raider 200/BN Berikan Penyuluhan Kesehatan di Dusun Yalimek, Papua

“Bayangkan mengumpulkan sedikitnya 24 orang dalam satu kegiatan, apa itu tidak melanggar edaran Pemerintah Provinsi Sulswesi Selatan,” ucap Ruslan. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts