spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lsm Perak Desak BK DPRD Sulsel Periksa ASM, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tatib DPRD

Makassar, Channel13tv | Anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan penipuan dan penggelapan sedang menggelinding proses hukumnya di Polda Sulsel.

Tak berhenti sampai disitu, Hj. Heryana yang akrab disapa Hj Ana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Anggota DPRD Sulsel tersebut ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

“Kami adukan ke BK DPRD Sulsel dimana Badan tersebut memiliki kewenangan memantau dan mengevaluasi atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD,” ungkap Hadi Soetrisno, SH saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Hadi juga menyampaikan sudah menyurat dan mendesak Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

See also  Tokoh Agama Kuansing Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

“Intinya kami meminta diproses hukum dipercepat sepanjang tidak ada restoratif justice,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (8/2/23) mengatakan, timnya sudah menyiapkan aksi demontrasi unjuk rasa mendesak Polda menetapkan ASM sebagai tersangka dan mendesak DPRD Sulsel memberikan sanksi tegas dan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Sulsel dan segera dikoordinasikan dengan Partai Pengusungnya jika terindikasi mengarah adanya konsekuensi hukum yang inkrah dalam tindak pidananya.

“Anggota DPRD tersebut diduga melanggar kode etik dan tatib DPRD serta dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang berproses hukum di Polda Sulsel.

Pihaknya mendesak agar segera Badan Kehormatan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap oknum Anggota DPRD tersebut.

See also  Polres Sinjai Tetap Lakukan Siaga Mako di Hari Sabtu

“Kasus pasti kami kawal dan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” terang pria kelahiran Jeneponto ini.

Burhanpun membeberkan, jika pihaknya memiliki baket dan data terkait permasalahan antara ASM dan Hj Heryana.

“Kami juga pegang dan tahu permasalahannya jadi menurut hemat kami mereka berdua harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan sosial,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal dimana Hj Heryana memasukkan 2008 ret truk timbunan untuk perumahan dengan nilai Rp 350.000 per/truk satu retnya kerjasama ASM. Sehingga jika ditotalkan berjumlah lebih dari Rp 700 juta, namun ternyata pihak ASM tidak mengklaim sebanyak itu sehingga belum terbayarkan sampai sekarang. (**)

See also  Melalui Pangkoarmada II, Kasal Beri Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan di Mamuju

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts