spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Majelis Hakim Bacakan Putusan Kasus KDRT Bos THM Kendari

Kendari, Channel13tv | Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (07/03/2023).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

See also  Jual Beli Buku MAN 2 Model Makassar Terancam Pidana Pungli

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (07/03/2023).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

See also  Lsm Perak Desak PN Makassar dan Kejari Gowa Jangan Tebang Pilih Atas Kasus Tipikor Truk Sampah

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (**)

See also  Ruslan Rahman, Kadisdik Makassar Berpotensi Langgar Juknis Dana BOS dan Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,791FollowersFollow
20,800SubscribersSubscribe

Latest Posts