spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Kades Bantahan Terancam Penjara Akibat Dugaan Korupsi ADD

Medan, Channel13tv | Fajar Sidik Rkt (37) Kepala Desa Batahan di 2016, terancam kurungan penjara karena diduga korupsi dana ADD pada tahun 2016.

Fajar Sidik Rkt (37) kelahiran di Desa Pasar Batahan, 05 Januari 1983, pekerjaan Wiraswasta (Kepala Desa Pasar Batahan Tahun 2016), Islam, suku Melayu, Laki-laki, pendidikan SMA, alamat Kuala Batahan, Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Berawal pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina, Sumatera Utara TA. 2016 sebesar Rp. 78.000.000,- dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA. 2016 sebesar Rp. 604.381.985,- sesuai dokumen APBDes Desa Pasar Batahan bahwa pada tahun 2016 Kepala Desa Pasar Batahan telah menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Nomor 2 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut, sebesar Rp. 682.381.958,- terdiri dari ADD Rp. 78.000.000,- Bersumber dari APBD Kabupaten Madina tahun 2016, DD Rp. 604.381.958,- bersumber Dari APBN.

See also  Ansar Laksus Berharap Polda Sulsel Konsisten Terkait Pemberantasan Tipikor

Adapun Kegiatan dari APBDes Pasar Batahan tersebut terdiri dari 4 kegiatan, yakni kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, kegiatan bidang pembangunan Desa, kegiatan bidang pembinaan masyarakat, kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.

Bahwa terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina TA. 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp 682.381.958,- dan pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan bangunan pelengkap, yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800,- yang berlokasi di Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina dan dugaan kegiatan non Fisik pada tanggal 26 Oktober 2017 s/d 06 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Madina (APIP).

See also  17 Prajurit Kodikmar Kodiklatal Lattek Menembak Dopper di Puslatpur Baluran

Pada tanggal 26 April 2018 penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan kualitas/kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) dan bangunan pelengkap di lokasi Desa tersebut dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan TA. 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59.

Penyidik telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbuatan Kepala Desa Pasar Batahan, serta penyidik juga telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka (GPPT) atas nama Fajar Siddik Rkt pada hari Jumat (14/08/2020), pada hari itu juga penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan telah di tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan, Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, satu lembar Rekening Koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016, satu lembar Rekening Koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017, 4 lembar Surat Perintah Pencairan Dana, laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, beserta lampirannya.

See also  Babinsa Cek Harga dan Stok Sembako, Pastikan Ketersediaan Aman di Masa Pandemi Covid-19

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ezl)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,876FollowersFollow
21,200SubscribersSubscribe

Latest Posts