Makassar, Channel13tv | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan meneribtkan surat himbauan dalam menyikapi kasus Covid- 19.
Adapun himbauan tersebut ialah mengatur jadwal shalat jamaah.
Berikut, himbauan resmi dari MUI Provinsi Sulawesi Selatan :
1. Untuk pelaksanaan shalat Jum’at besok dan shalat Jum’at berikutnya agar ditiadakan pelaksanaannya karena daerah Sulawesi Selatan sudah masuk dalam kategori Daerah pandemi Corona dan sudah ada masyarakat yang tersuspect dan terpapar Covid- 19 berdasarkan informasi dari Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar.
2. Pelaksaan shalat Jum’at diganti dengan pelaksanaan shalat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Apabila penularan Covid- 19 telah menurun, shalat dapat dilakukan di Masjid dengam tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap menjaga alat shalat masing – masing.
4. Pelaksanaan Covid- 19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang selalu memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar dengan berita – berita hoax.
5. Bagi masyarakat dihimbau agar tetap menjaga kebersihan lingkungan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Surat himbauan ditandangi Dr, (HC) AGH, Sanusi Baco, Lc, Ketua Umum dan Prof. Dr. H.M. Galib M.A, Sekretaris Umum. Makassar, 19 Maret 2020. (**)