spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perpres No. 7/2021 Sangat Potensial Memicu Konflik Dalam Masyarakat

Channel13tv | Guru besar di bidang hukum, Profesor Pierre Suteki merasa prihatin melihat buruknya penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. Ikhwalnya dari Trial by The Press terkesan lebih dipercaya dibandingkan dengan Trial by The Rulr of Law. Sehingga yang muncul kemudian Trial Without Truth katanya mengutip pendapat William T. Pizzi. Sebab masalah truth dalam penegakan hukum menjadi demikian lentur, hingga akibat terusannya telah membuat pemerintah jadi merasa perlu melakukan mobilisasi terhadal warga masyarakat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya aparat keamanan dan pengamanan.

Tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, sepatunya harus dihadapkan pada situasi sulit dalam penanganan gangguan kamtibmas.

Dalam bidang hukum yang bisa dipercayai, jika berani menuduh, harus pula berani membuktikan agar bisa dipertanggung- jawabkan sebelum diuji kebenarannya di pengadilan.

Pemerintah atau aparat penegak hukum tidak sepatutnya eigenrichting. Karena dapat membuat pemerintah, atau aparat penegak hukum menjadi exstraktive institution yang mencerminkan karakter negara kekuasaan, bukan negara hukum.

See also  Pemangkasan Angaran Lembaga Tidak Membuat KPK Menjadi Lemah

Sementara dari
perspektif hukum Dr. Margarito Kamis memapar ikhwal Perpres No. 7/2021 itu sesungguhnya amat sangat berbahaya. Sebab Perpres tentang Pencegahan dan Penanggulangan ekstrimis berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024, kata Margarito Kamis bukan persoakan hukum, tapi soal politik belaja. Jadi Perpres RAN PE sangat bertolak belakang dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tekah menjadi UU.

Dr. Margarito Kamis menyebut peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua aspeknya itu, merupakan buah kongrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan akan hak untuk memperoleh rasa aman. (FNN.Co, 24 Januari 2021).

Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, kata Margarito Kamis, agaknta telah menjadi rujukan Presiden sebagai justifikasi sosiologis Perpres RAN PE itu yang memiliki kemiripan dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabilitas yang dilakukan Orde Baru.

See also  Peduli Anggota, Kapolres Sinjai Beri Tali Asih ke Personel Polsek Sinjai Borong Yang Sakit

Sedangkan Prof. Pierre Suteki menyebut soal eigenrichting dapat dilakukan oleh sekelompok orang, yakni ketika orang atau kelompok orang seperti yang dilakukan oleh “Laskar” yang mengggunakan caranya sendiri menghakimi orang atau pihak lain tanpa mengindahkan due process of law. Dan kasus
penyerbuan Laskar itu kepada orang-orang yang terduga beraliran Syiah di Solo. (Tirto.id (8/8/2020). Jadi dalam kasus di Solo ini jelas telah terjadi tindak kekerasan oleh intoleran seperti yang terjadi di tempat kediaman Almarhum Segaf bin Jufri, Jalan Cempaka, Mertodranan, Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Padahal dalam peristiwa penyerbuan oleh lasykar itu pada acara pernikahan hanya dihadiri tak lebih dari 20-an orang terdekat saja. Lalu jalinan sejarahnya dengan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat yang juga sering disebut sebagai masyarakat sipil bersenjata itu dibentuk oleh TNI yang berperan membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR tahun 1998.

See also  Dandenma Pimpin Pengambilan Sumpah PNS Koarmada II

Rencana Aksi Nasional untuk Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme (RAN PE) yang dikemas dalam Perpres No. 7 Tahun 2021, menurut analisis Pierre Suteki sangat nyata sekali bila RAN PE 2021 itu sangat berbahaya jika rakyat yang menjadi objek sasarannya.

Ancaman itu bisa terjadi bagi siapa saja yang terpapar atau bahkan diduga terpapar radikalisme, ektremisme apalagi terorisme. Jadi atas dasar itu kehadiran PAN PE menjadi kontra produktif. Meski kekhawatirannya
sangat mungkin memberangus kebebasan dan bertentangan dengan HAM. Bahkan mungkin dapat mudah memicu konflik horisontal ketika rakyat dihadap-hadapkan dengan rajyat. Apalagi sangat terbuka adanya celah dan peluang yang bisa dengan mudah untuk dimanfaatkan guna mengenyahkan orang lain yang dianggap musuh atau rival dalam politik muaupun pesaing dalam berbisnis. (**)

Banten, 25 Januari 2021

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
22,000SubscribersSubscribe

Latest Posts