spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Poldasu Tetapkan Aidil Sofyan SE Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Medan, Channel13tv | Humas Polda Sumatera Utara melalui Kasub Penmas AKBP MP Nainggolan selaku sumber informasi bagi awak media menyampaikan bahwa akhirnya Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 s/d 2017 Aidil Sofyan SE yang jabatannya sekarang sebagai Staf Pasar Medan Deli pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tindak Pidana korupsi oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Jum’at (20/11/2020).

Dugaan tindak Pidana Korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 s.d Tahun 2017.

See also  Surprise Di Hari Ulang Tahun Yang ke 15 Bagi Pelanggar Lalin Polres Sinjai

Tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan kawasan permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 unit, dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000,- dengan rincian terdiri dari Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Ruko 6 unit dan Kantin 1 unit.

Ternyata Aidil Sofyan yang menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor, membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

See also  Kehadiran KASAD Menjadi Berkah Tersendiri Bagi Kabupaten Gowa

Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sosyan SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang telah dibayarkan seluruh pedagang dan diterima Aidil sebesar Rp. 9.462.713.500,- kemudian kontribusi sewa tersebut disetor oleh Aidil ke Perusahaan Daerah sebesar Rp. 7.865.000.000,- sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000,-

Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku yakni, tentang Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Buku Pedoman Sistem Akutansi PD. Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD. Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap-FE-USU 1996, dan juga Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan. (Ezl)

See also  Sekjen TIB Bongkar Modus Curang Vendor FO

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts