spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Sinjai Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika Secara Live Streaming

Sinjai, Channel13tv | Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Williem merelease pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara Live Streaming. Kamis (17/06/2020).

Kapolres Sinjai mengungkapkan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bertempat dijalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (16/6/2020) pukul 11.00 wita.

Terduga pelaku dengan inisial UD (40) disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa 5 (lima) sachet kristal bening yang diduga shabu yang masing-masing sachetnya terbungkus dalam plastik klip bening.

See also  Kompak, Kapolres Sinjai Bersama Unsur Forkopimda Sinjai Serahkan Bantuan BLT-DD Tahap I Desa Pasimarannu

Adapun kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi narkoba sehingga Anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah petugas tiba di jalan Sultan Hasanuddin dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan, kemudian dilakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan, lelaki tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah.

See also  Kasdim 0910/Malinau Tutup Penataran Kader Bela Negara di Wilayah Kodam VI/Mulawarman Tahun 2020

Setelah dilakukan introgasi terhadap lel. UD diruang Sat Resnarkoba mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari Perm. SR, (28) tahun, sehingga dilakukan pencarian terhadap Perm. SR dan tidak lama kemudian ditemukan Perm. SR dirumah kosnya di jalan teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

See also  Tiga Pejabat Utama AAL Korps Pelaut Ikuti FGD Binkorps Pelaut Tahun 2020

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts