spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Forkopimda Sulsel Bahas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Serta Rencana Pemberlakuan PSBB Di Makassar

Makassar, Channel13tv | Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prov. Sulsel terkait penanganan dan pencegahan Virus Corona (Covid 19) serta pembahasan rencana pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Makassar sebagai Zona Merah yang dipimpin langsung oleh Ir. Nurdin Abdullah (Ketua Gugus Tugas Covid19/Gubernur Sulsel), yang di Ballroom Lotus A Lt. 2 Hotel Four Point By Sheraton Jl. Andi Djemma Kec. Rappocini Kota Makassar, Kamis (09/04/2020).

Rapat ini dilakukan berdasarkan dengan ditetapkannya keputusan presiden republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19), Serta dalam mengantisipasi pekembangan kondisi wilayah menjelang datangnya bulan suci ramadhan 1441 H/2020 masehi.

Adapun Poin Rapat Koordinasi Forkopimda Prov. Sulsel sbb :

1. Berdasarkan data pantauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan pertanggal 8 April 2020 mencapai 2420 ODP, 306 PDP dan 122 Positif.

2. Analisa Badan Intelijen Negara dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin prediksikan Puncak Epidemik, terjadi peningkat
jumlah kasus sekitar 2,614 pada 19 Mei 2020.

3. Untuk mengantisipasi puncak Pandemi pada Pertengahan Mei 2020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diperlukan langkah yang jelas dan pencegahan penyebaran penanganan COVID-19 ini dengan kata lain sudah punya cara memutus untuk melakukan tepat dan percepatan mata rantai virus ini.

4. Penguatan pada Pemutusan Mata rantai penularan menjadi bagian yang sangat penting dengan melakukan:

See also  Kapolres Sinjai : Mari Kita Budayakan Bersedekah Setiap Hari Meskipun Hanya Seribu Rupiah

a. Pembatasan pekerja untuk masuk kerja (termasuk pekerja swasta, toko); Rumah makan, Restoran, dan Kafe diperbolehkan beroperasi dengan hanya menerima take-away dan tidak makan di lokasi:

1). Pembatasan kegiatan kunjungan rumah (guru private, acara agama) Kegiatan agama, seni, hiburan dan penjual yang mengumpulkan orang agar lebih diperketat.

2). Memperbanyak aksi bersama lintas aparat (satpol PP-polisi-tni) untuk membubarkan kerumunan dan menegur restoran/toko/kafe yang tidak disiplin dalam menjalankan physical distancing:

– Kampanye menggunakan Masker kain oleh masyarakat.
– Pembagian hand sanitizer/sabun dan masker di pusat massa (mesjid raya /perbatasan/ simpang jalan utama).
– Pemeriksaan rapid test dengan terobosan drive-thru diperbatasan kota/pintu keluar masuk kota.

5. Penguatan tetap dilakukan pada fasilitas kesehatan dalam penanganan OPD, PDP dan pasien positif.

6. Segera dilaksanakan kajian mengenai penerapan PSBB di Sulsel, yaitu wilayah-wilayah mana saja yang dapat diterapkan PSBD,
serta dampak kepada sosial ekonominya kepada masyarakat. Jika PSBB diterapkan, maka hal penting yang harus dipertimbangkan adalah Hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan. Kajian ini agar diselesaikan dalam waktu secepat mungkin, sehingga dapat menjadi kejelasan bagi masyarakat.

7. Untuk mencegah kepanikan di masyarakat, perlu disosialisasikan dengan baik bahwa dengan berlakunya PSBB, penyelenggaraan fasilitas dan layanan penting untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa, antara lain supermarket/pasar untuk penyediaan kebutuhan pokok dan pangan, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan fasilitas umum untuk pelayanan yang penting.

See also  Omnibus Law, Langkah Solutif Peningkatan Perekonomian Indonesia

8. Perlunya ada pendataan ke masyarakat yang paling terdampak dari PSBB dan kebijakan Pemerintah lainnya terkait penanganan Covid-19, seperti pekerja informal, mahasiswa yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya, dan para pedagang yang berpenghasilan harian. Kita harus menggunakan seluruh unsur pemerintahan dari RT/RW, desa, kelurahan hingga Provinsi untuk menyiapkan data masyarakat yang membutuhkan bantuan.

9. Mengantisipasi dan pencegahan Pandemik Wabah untuk Covid-19 mengikuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Pandemik Wabah Covid-19:

a. Pelaksanaan ibadah dan kegiatan di masjid, seperti Tarawih, tadar dbs buka puasa bersama, pesantren kilat, dan lainnya untuk dapat dilaksanakan di rumah masing-masing atau dengan bantuan media teknologi.

b. Bupati dan Walikota agar memantau dengan ketat agar tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa/menyebabkan keramaian, seperti takbir keliling, sahur on the road, dan kegiatan-kegiatan pengumpulan massa lainnya.

c. Pelaksanaan pengumpulan zakat untuk dilaksanakan dengan minimal kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan cara baik dan tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan berkumpulnya kerumunan massa.

See also  Dansesenbar Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal Pimpin Tasyakuran Jelang Tupdik Diktuba Korps Senjata Bawah Air

d. Gugus Tugas segera melaksanakan koordinasi dengan FKUB dan MUL Sulawesi Selatan, agar himbauan dapat disosialisasikan ke ulama dan masjid-masjid di Sulawesi Selatan.

10. Memerintahkan kepada Pj. Walikota Makassar, Bupati Gowa, Bupati Maros dan Buapti Takalar untuk meningkatkan himbauan kepada masyarakat senantiasa melaksanakan Social dan Physical Distance selama Bulan Suci Ramadhan utamanya pelaksanaan Shalat Tarwih, melihat Kawasan Mamminasata memiliki Pasien positif COVID 19 semakin hari jumlahnya semakin bertambah.

11. Mensosialisasikan tetap ke para petani dan nelayan untuk melaksanakan kegiatannya tapi tetap memperhatikan physical distancing. Memberikan dukungan ke para petani/nelayan untuk tetap bekerja untuk dapat memproduksi pangan. Dalam masa yang tak menentu ini, kita perlu memikirkan bahwa kebutuhan pangan kita cukup untuk mensupport provinsi lain di Indonesia.

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prov. Sulsel ini diikuti oleh :

1.Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E. (Pangdam XIV/Hsn)
2.Masda TNI Donny Ermawan T,. M.D.S. (Pangkops AU II)
3.Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe, SH,. MH (Kapolda Sulsel)
4.Brigjen TNI Wing Handoko (Kabinda Prov. Sulsel)
5.Dr. Firdaus Dewilmar, SH. MH (Kajati Prov. Sulsel)
6.Iqbal Samad Suhaeb (Pj. Walikota Makassar)
7.Kol. Ardhi S (Asops Danlantamal VI)
8.Andi Ina Kartika Sari (Ketua DPRD Prov. Sulsel)
9.Kombes Hambali (Kabidkum Polda Sulsel)
10.Dr. Asriady Sulaiman (KA Kesbangpol Prov. Sulsel). (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts