spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Wartawan Gadungan, Pemilik Tambang Ilegal di Maros Bakal Dipidanakan

Makassar, Channel13tv | Seorang Wartawan Media Online di Sulsel akan melaporkan Penghinaan dan pengancaman di muka Umum yang menimpa dirinya.

Kasus ini berawal ketika seorang wartawan bernama Muh Darwis melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dan menemukan adanya kegiatan Tambang galian C ‘Ilegal’.

Aktivitas tambang tersebut beroperasi di jalan poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Dikutip dari zonamerahnews.com, aktivitas tambang diduga milik inisial F (49) yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal itu di kuatkan dengan hasil konfirmasi awak media kepada DLH Maros, Cabang Dinas ESDM Provensi Sulsel dan Kepala desa Baruga yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan IUP atau rekomendasi di kawasan itu.

Atas karya jurnalistik dan pemberitaan terkait tambang yang diduga ilegal tersebut. Darwis mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja bertemu dengan Bos Tambang itu di dinas perhubungan Kabupaten Maros.

See also  Pilot Project Polri, Kapolsek dan Camat Kuantan Hilir Panen Perdana Jagung KT Karya Bersama

Saat itu ada pertemuan. Saat dikonfirmasi Inisial F (49) malah mengucapkan kata yang bernada hinaan dan ancaman.

“Sudah lama kucari, Wartawan Gadungan” ucap Darwis menirukan perkataan F, Jumat (25/6/2021)

Tak hanya itu, di WhatsApp F saat dikirimkan berupa link berita dia mengatakan bahwa pemberitaan tambang ilegal itu sama sekali tidak laku dan tidak dibutuhkan

“Tidak butuh ja berita mu tidak laku Berita tidak di belikan Pak Buka,”

“Tidak Gentar, Karna ilegal itu sudah di lama sudah lama menambang tidak memiliki IUP hati hati saja,”

“Mungkin anda baru di Maros gunung hampir berita mu berita hoax ji”

“Justru media mu Ilegal, hati hati UU ITE, nanti saya tuntut perdata dan pidana” singkatnya melalui WhatsApp

Atas kata kata ancaman dari inisial F (49)tersebut, Darwis akan mengadukan hal ini ke Polda Sulsel dan Polres Maros agar di tindak lanjuti serta mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

See also  172 Guru Paud Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya Ikuti Bimtek Penguatan Pembelajaran

“Dalam waktu dekat kami laporkan terkait penghinaan dan ancaman tersebut ke pihak penegak hukum, kami kasih waktu 3x 24 jam” kata Muh Darwis

Terpisah Direktur Lembaga Jasa Hukum Keadilan, Muh Ali SH, mengatakan bahwa kalau memang diperlukan, kita dari pendamping Hukum Media online zonamerahnews.com, siap turun

“Tim hukum Zonamerah siap turun untuk mendampingi wartawan yang akan melapor ke Polda Sulsel dan Polres Maros” ucapnya. Jumat (25/6/2021)

Ali mengatakan, dia sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha tambang ‘ilegal’ yang menghina dan mengancam wartawan di depan umum ang dilakukan oleh oknum tersebut

Ini menghambat kerja-kerja jurnalis. Dimana, dari pemberitaan yang ditulis oleh media Zonamerahnews.com, ini sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.

See also  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Harus Ditumpas

“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi Undang-undang Pers, kalau semua wartawan menulis berita lalu di hina dan diancam. Ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan” ucap.

Merujuk pada undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

“Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts