spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Edaran Gubernur Sulsel Terkait Pelaksanaan Shalat Jum’at Diganti Dengan Shalat Dhuhur

Makassar, Channel13tv | Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 451.11/2057/2020.

Terbitan menyoal tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagaamaan.

Adapun surat edaran merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID 19 (Coronavirus Diseses 2019) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berikut himbauan Gubernur Sulawesi Selatan :

1. Pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid-masjid bagi Umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanannnya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020).

2. Pelaksanaan Shalat Jum’at diganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

See also  Satgas Pamtas Yonif Raider 200/Bhakti Negara, Inovatif Modif Truk Dinas NPS Jadi Mobil Pintar

3. Pelaksanaan ibadah bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 2 minggu ke depan.

4. Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVID-19 di wilayah Sulawesi Selatan.

5. Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah COVID-19.

Surat edaran ditandangani Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.agr, Makassar, 20 Maret 2020. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,871FollowersFollow
21,200SubscribersSubscribe

Latest Posts