Wajo, Channel13tv | PT. PGAS Solution selaku pelaksana pemasangan Jaringan Gas (Jargas) di Kabupaten Wajo disoroti Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Progres Jargas kali ini oleh PT. PGAS Solution sedikit berbeda yang dilaksanakan pada Tahun 2011. Muh. Amir, Ketua DPD L-KONTAK Wajo menyoroti teknis pelaksanaan sebab dianggap sangat membahayakan bagi masyarakat setempat.
“Jargas di Wajo kali ini sedikit berbeda dengan pemasangan jargas tahun 2011. Teknis pelaksanaannya pun sangat berbahaya bagi masyarakat setempat. Mestinya pihak pelaksana harus melakukan sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai,” kata Amir, Selasa (19/10/2021).
Gunawan, Construction Manjager PT. PGAS Solution mengatakan, pihaknya tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum pekerjaan di mulai karena tidak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo.
Amir yang baru saja menggantikan Dian Resky Sevianty sebagai Ketua DPD L-KONTAK Kabupaten Wajo, sangat menyayangkan hasil pelaksanaan pekerjaan Jargas tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Ini sama saja pelaksana mengacak-acak wilayah mereka,” tegas Amir.
Kritikan Amir bukan saja terhadap PT. PGAS Solution tetapi juga ke Pemda Wajo yang menurutnya telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan Jargas dengan tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Pemda Wajo tidak memberikan perhatian khusus di jaringan pipa induk 180 inci yang terbentang di Jembatan Sungai Tampangeng,” lanjut Amir.
Posisi pipa induk menurut Amir, seharusnya crossing di pinggir jembatan bukannya pipa induk diceburkan ke sungai dan dibiarkan mengambang yang akibatnya bisa fatal karena ini menyangkut jaringan gas rumah tangga.
“jika terjadi kebocoran di pipa induk, maka masyarakat akan terkena dampaknya. Kami punya bukti fisik terkait pipa induk tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh PT. PGAS Solution ini merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang mana proyek ini menggunakan anggaran APBN 2021 sebesar Rp 120.807.595.000,00 yang di umumkan pada LPSE.
Amir berharap agar Bupati Wajo turun langsung memantau di sekitar Jembatan Sungai Tampangeng.
“Jika Pemda Wajo tidak merespon hal tersebut, kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami punya buktinya,” tegasnya.
“Pemda Wajo seharusnya memanfaatkan sisa gas yg di miliki dengan mengalihkan menjadi gas rumah tangga dan bukan menjadikan PLTG atau CNG yang tak kunjung bisa terlaksana. Masyarakat harus diutamakan agar pemanfaatannya dapat dinikmati oleh masyarakat. Bupati harus pertimbangkan sisa gas yg di miliki,” ujar Amir. (**)