spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim L-Kompleks Temukan Dugaan Peredaran Produk Makanan dan Minuman Kadaluwarsa

Gowa, Channel13tv | Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2020, Masyarakat di Gowa diminta untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk makanan baik yang dijual di pasar maupun toko atau warung. Pasalnya, berdasarkan hasil temuan TIM L-Kompleks dilapangan (sidak) menemukan adanya sejumlah produk makanan yang telah kadaluarsa atau Expired  yang diduga akan dijual kembali, Sabtu, (09/5/2020).

Tim Investigasi L-Kompleks menemukan adanya dugaan penyalahgunaan barang kadaluwarsa yang yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan atau produsen makanan dan minuman yang ada di Kota Makassar.

Beberapa produk makanan yang menjadi temuan berupa makanan dan susu cair expired atau kadaluwarsa yang harusnya dimusnahkan oleh pihak perusahaan malah dibawa keluar gudang oleh oknum yang mengaku membeli produk kadaluarsa tersebut dari pihak perusahaan.

See also  Pangkoarmada II Hadiri Pembukaan MTQ XIV Kapolda Jatim Cup

Pada saat dimintai keterangan, Oknum pembeli produk kadaluarsa ini berkilah bahwa makanan yang dibelinya dari gudang produsen produk kadaluarsa tersebut akan digunakan sebagai pakan ternak.

Diduga barang kadaluwarsa ini akan diedarkan dalam wilayah kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Sekjen L-Kompleks Ruslan Rahman, menegaskan, apapun alasannya, pabrik atau distributor tidak dibenarkan menjual barang-barang kadaluarsa kepada orang atau pihak manapun sebab Barang pangan kadaluarsa harus dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku bukan malah dijual bebas keluar, Tegas Ruslan.

“Siapa yang bisa menjamin jika produk kadaluarsa ini tidak disalah gunakan atau dijual kembali, sedangkan barang-barang kadaluarsa tidak boleh dikonsumsi oleh manusia”, Tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  POIN Kutuk dan Dukung DPD JOIN Pidanakan Penganiaya dan Pencatut Nama JOIN

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Untuk itu kami dari L-Kompleks akan terus melakukan investigasi yang lebih mendalam guna menguak siapa-siapa yang terlibat dalam seluruh kegiatan ini,” ucap Ruslan. (**)

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,913FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe

Latest Posts