Makassar, Channel13tv | Universitas Negri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 759/UN36/TU/2020. Perihal terkait Tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid- 19 (Corona Virus Disease- 19) Lingkungan Universitas Negri Makassar.
Ditujukan kepada para wakil rektor, para Dekan dan Direktur PPs, Ketua Lembaga dan Kepala Biro, Kabag dan Kasubag, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi, Kepala Laboratorium dan Kepala Studio/Bengkel/Kebun, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Ketua MAPEWA dan BEM UNM dalam lingkungan Universitas Negri Makassar.
Dalam surat edaran tersebut mengacu pada dua poin, yaitu:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease- 19 (Covid- 19) satuan pendidikan.
2. Surat Edaran Sekretaril Jendral Lementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35492/A.A5/HK/2020 pada tanggal 12 Maret pencegahan penyebaran Corona Virus Disease- 19 (Covid- 19) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk tanggapan terkait dua surat edaran diatas mengenai Covid- 19 yang berstatus sebagai pandemi global oleh WHO dan penyebarannya kini meningkat. Maka Rektor UNM menerbitkan surat edaran untuk melakukan sistem pembelajaran daring dengan metode blanded learning.
Dalam isi suratnya, terdiri dari dari 5 poin penting, dimana untuk poin ke- 3 terbagi menjadi tiga bagian.
Untuk informasi mengenai rinciannya dapat dilansir pada laman resmi UNM www.unm.ac.id
Selain hal tersebut, pihak UNM menyampaikan aktifitas tetap berjalan seperti biasa. Namun, akan dilakukan penyelarasan sesuai dengan perkembangan.
Surat edaran resmi ditandatangani Rektor UNM, Prof. Dr. H. Husain Syam M.TP. Makassar, 15 Maret 2020.