spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Sepakati Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jakarta, Channel13tv | Berdasarkan hasil rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, menyepakati penundaan Pilkada Serentak 2020, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Senin (30/03/2020).

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya juga meminta kepala daerah untuk melakukan realokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan covid 19.

Ada 4 poin yang menjadi kesepakatan bersama, diantaranya :

Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendkai dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi III DPR RI menyetuji penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

See also  Pemkot Makassar Akan Segera Menggelar Evaluasi Pelaksanaan Smart City

Kedua, Pelaksaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Ketiga, Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka komisi III DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

Terakhir, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi III DPR RI meminta kepada kepala daerah akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19 .

Ditandatangi oleh Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian, Ketua rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ketua KPU RI Arief Budiman, Kerua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad. (**)

See also  Danlanal Batuporon Pimpin Apel Kehormatan & Renungan Suci di TMP Bangkalan

Get in Touch

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Get in Touch

22,880FansLike
3,871FollowersFollow
21,200SubscribersSubscribe

Latest Posts